Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPAT Sementara) adalah pejabat Pemerintah yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dengan membuat akta PPAT di daerah yang belum cukup terdapat Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara ini adalah Kepala Kecamatan.
Ketentuan tentang penunjukkan
PPAT sementara dapat dijelaskan sebagai berikut :
a. Camat
yang wilayah kerjanya berada di dalam daerah Kabupaten/Kota yang formasi
PPAT-nya belum terpenuhi dapat ditunjuk sebagai PPAT Sementara.
b. Surat
Keputusan Penunjukan Camat sebagai PPAT Sementara ditandatangani oleh Kepala
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi atas nama Kepala Badan
Pertanahan Nasional.
c. Untuk
keperluan penunjukan sebagai PPAT Sementara, Camat yang bersangkutan melaporkan
pengangkatannya sebagai PPAT Sementara kepada
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi melalui Kepala Kantor
Pertanahan Kabupaten/Kota setempat dengan melampirkan salinan atau foto copy
keputusan pengangkatan tersebut.
Sebelum melaksanakan jabatan,
PPAT Sementara wajib mengangkat sumpah jabatan dihadapan Kepala Kantor
Pertanahan setempat dan didampingi Rohaniawan. Jika tidak mengangkat sumpah,
maka akta yang dibuat tidak sah.
Jika untuk kecamatan itu telah
diangkat seorang PPAT, maka Camat yang bersangkutan tetap menjadi PPAT
Sementara, sampai ia berhenti menjadi Camat dari kecamatan itu. Jika karena
sesuatu sebab (sakit atau cuti) tidak dapat menjalankan tugasnya, maka yang
bertindak selaku PPAT Sementara ialah pegawai yang secara sah mewakilinya
sebagai Camat (Effendi Perangin, 1994: 5).
PPAT Sementara berhenti melaksanakan
tugasnya sebagai PPAT apabila tidak lagi memegang jabatannya atau diberhentikan
oleh Pejabat di bidang pertanahan yang sesuai dengan kewenangannya. Kalau Camat
berhenti atau dipindahkan, maka dengan sendirinya penggantinya yang akan
menggantikannya sebagai PPAT Sementara (A.P.Parlindungan, 1999: 188).
Daftar Pustaka
A.P.Parlindungan. 1991. Pedoman
Pelaksanaan Undang-Undang Pokok Agraria dan Tata Cara Pejabat Pembuat Akta
Tanah. Bandung : CV. Mandar Maju.
Effendi Perangin. 1990. Praktek
Jual Beli Tanah. Jakarta : Rajawali.
No comments:
Post a Comment