Didalam Pasal 7 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah jo. Pasal 5
ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan
Pejabat Pembuat Akta Tanah jo. Pasal 11 ayat (1) Peraturan Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2006 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta
Tanah, menyebutkan bahwa “ PPAT diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan
Pertanahan Nasional Republik Indonesia”. PPAT diangkat untuk menjalankan
jabatan paling lama sampai usia 65 tahun
Syarat-syarat untuk diangkat
menjadi PPAT, yaitu :
1. Berkewarganegaraan
Indonesia
2. Berusia
sekurang-kurangnya 30 tahun.
3. Berkelakuan
baik yang dinyatakan dengan surat keterangan yang dibuat oleh Instansi
Kepolisian setempat.
4. Belum
pernah dihukum penjara karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan
Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
5. Sehat
jasmani dan rohani.
6. Lulusan
Program Pendidikan Spesialis Notariat atau Program Pendidikan Khusus PPAT yang
diselenggarakan oleh lembaga pendidikan tinggi.
7. Lulus
ujian PPAT yang diselenggarakan oleh Kantor Menteri Negara Agraria/Badan
Pertanahan Nasional Republik Indonesia, dengan materi :
a.
Hukum Pertanahan Nasional,
b.
Organisasi dan Kelembagaan Pertanahan,
c.
Pendaftaran Tanah,
d.
Peraturan Jabatan PPAT,
e.
Pembuatan Akta PPAT, dan
f.
Etika Profesi (A.P.Parlindungan, 1999: 186).
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
berhenti jabatan, karena:
1. Meninggal
dunia
2. Telah
mencapai usia 65 tahun,
3. Diangkat
dan mengangkat sumpah jabatan/melaksanakan tugas sebagai Notaris dengan tempat
kedudukan di Kabupaten/Kota yang lain daripada daerah kerjanya sebagai PPAT,
4. Diberhentikan
oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, dibedakan menjadi :
a.
Diberhentikan dengan hormat dari jabatannya,
karena :
i.
permintaan sendiri,
ii.
tidak lagi mampu menjalankan tugasnya karena
kesehatan badan atau kesehatan jiwanya, setelah dinyatakan oleh tim pemeriksa
kesehatan yang berwenang atas permintaan Kepala Badan Pertanahan Nasional
Republik Indonesia atau pejabat yang ditunjuk,
iii.
melakukan pelanggaran ringan terhadap larangan
atau kewajiban sebagai PPAT,
iv.
diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau
anggota TNI/POLRI.
b.
Diberhentikan dengan tidak hormat dari
jabatannya, karena:
i.
melakukan pelanggaran berat terhadap larangan
atau kewajiban sebagai PPAT,
ii.
dijatuhi hukuman kurungan/penjara karena
melakukan kejahatan perbuatan pidana yang diancam dengan hukuman kurungan atau
penjara selama-lamanya lima tahun atau lebih berat berdasarkan putusan
Pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap,
iii.
melanggar kode etik.
c.
Diberhentikan untuk sementara dari jabatannya,
karena : sedang dalam pemeriksaan Pengadilan sebagai terdakwa suatu perbuatan
pidana yang diancam dengan hukuman kurungan atau penjara selama-lamanya lima
tahun atau lebih berat dan baru berlaku sampai ada putusan Pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap (A.P.Parlindungan, 1999: 188).
Daftar Pustaka
A.P.Parlindungan. 1991. Pedoman Pelaksanaan Undang-Undang Pokok Agraria dan
Tata Cara Pejabat Pembuat Akta Tanah. Bandung : CV. Mandar Maju
No comments:
Post a Comment