Wednesday, 18 November 2015

Pengangkatan dan Pemberhentian PPAT

Didalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah jo. Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah jo. Pasal 11 ayat (1) Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2006 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, menyebutkan bahwa “ PPAT diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia”. PPAT diangkat untuk menjalankan jabatan paling lama sampai usia 65 tahun
Syarat-syarat untuk diangkat menjadi PPAT, yaitu :

1.       Berkewarganegaraan Indonesia
2.       Berusia sekurang-kurangnya 30 tahun.
3.       Berkelakuan baik yang dinyatakan dengan surat keterangan yang dibuat oleh Instansi Kepolisian setempat.
4.       Belum pernah dihukum penjara karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
5.       Sehat jasmani dan rohani.
6.       Lulusan Program Pendidikan Spesialis Notariat atau Program Pendidikan Khusus PPAT yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan tinggi.
7.       Lulus ujian PPAT yang diselenggarakan oleh Kantor Menteri Negara Agraria/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, dengan materi :
a.       Hukum Pertanahan Nasional,
b.      Organisasi dan Kelembagaan Pertanahan,
c.       Pendaftaran Tanah,
d.      Peraturan Jabatan PPAT,
e.      Pembuatan Akta PPAT, dan
f.        Etika Profesi (A.P.Parlindungan, 1999: 186).

Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berhenti jabatan, karena:

1.       Meninggal dunia
2.       Telah mencapai usia 65 tahun,
3.       Diangkat dan mengangkat sumpah jabatan/melaksanakan tugas sebagai Notaris dengan tempat kedudukan di Kabupaten/Kota yang lain daripada daerah kerjanya sebagai PPAT,
4.       Diberhentikan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, dibedakan menjadi :
a.       Diberhentikan dengan hormat dari jabatannya, karena :
                                                               i.      permintaan sendiri,
                                                             ii.      tidak lagi mampu menjalankan tugasnya karena kesehatan badan atau kesehatan jiwanya, setelah dinyatakan oleh tim pemeriksa kesehatan yang berwenang atas permintaan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia atau pejabat yang ditunjuk,
                                                            iii.      melakukan pelanggaran ringan terhadap larangan atau kewajiban sebagai PPAT,
                                                           iv.      diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau anggota TNI/POLRI.
b.      Diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya, karena:
                                                               i.      melakukan pelanggaran berat terhadap larangan atau kewajiban sebagai PPAT,
                                                             ii.      dijatuhi hukuman kurungan/penjara karena melakukan kejahatan perbuatan pidana yang diancam dengan hukuman kurungan atau penjara selama-lamanya lima tahun atau lebih berat berdasarkan putusan Pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap,
                                                            iii.      melanggar kode etik.
c.       Diberhentikan untuk sementara dari jabatannya, karena : sedang dalam pemeriksaan Pengadilan sebagai terdakwa suatu perbuatan pidana yang diancam dengan hukuman kurungan atau penjara selama-lamanya lima tahun atau lebih berat dan baru berlaku sampai ada putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (A.P.Parlindungan, 1999: 188).

Daftar Pustaka
A.P.Parlindungan. 1991. Pedoman Pelaksanaan Undang-Undang Pokok Agraria dan Tata Cara Pejabat Pembuat Akta Tanah. Bandung : CV. Mandar Maju


No comments:

Post a Comment