Tata cara pemberian hak atas
tanah negara dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu:
a) Pemberian
hak secara individual
Pemberian hak
secara individual merupakan pemberian hak atas sebidang tanah kepada seseorang
atau sebuah badan hukum tertentu atau kepada beberapa orang atau badan hukum
secara bersama sebagai penerima hak bersama yang dilakukan dengan suatu
penetapan pemberian hak.
b) Pemberian
hak secara kolektif
Pemberian hak
atas beberapa bidang tanah masing-masing kepada seseorang atau sebuah badan
hukum atau kepada beberapaorang atau badan hukum sebagai penerima hak yang dilakukan
dengan suatu penetapan pemberian hak.
Adapun prosedur pemberian hak
milik menurut Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan
Nasional Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas
Tanah Negara dan Hak Pengelolaan antara lain :
1. Permohonan
hak milik atas tanah negara diajukan secara tertulis dan diajukan kepada
Menteri melalui Kepala Kantor Pertanahan yang daerah kerjanya meliputi letak
tanah yang bersangkutan
2. Permohonan
tersebut memuat :
1)
keterangan mengenai identitas Pemohon yaitu
apabila perorangan : nama, umur, kewarganegaraan, tempat tinggal dan
pekerjaannya serta keterangan mengenai istri/suami dan anaknya yang masih
menjadi tanggungannya;
Dalam keterangan tersebut harus dilampiri dengan foto
copy surat bukti identitas, surat bukti kewarganegaraan Republik Indonesia;
apabila badan hukum : nama, tempat kedudukan, akta,
tanggal dan nomor surat keputusan pengesahannya oleh pejabat yang berwenang.
fotocopy akta peraturan pendiriannya dan salinan surat
keputusan penenunjukkannya;
2)
keterangan mengenai tanahnya yang meliputi: data
fisik dan data yuridis
a)
data yuridis yaitu : sertifikat, girik, surat
kapling, suratsurat bukti pelepasan hak dan pelunasan tanah dan rumah dan atau
tanah yang dibeli dari Pemerintah, putusan
pengadilan, akta PPAT, akta pelepasan hak, dan surat-surat bukti perolehan
tanah lannya;
b)
data fisik yaitu : surat ukur, gambar stuasi dan
IMB,
3)
Surat pernyataan pemohon mengenai jumlah bidang,
luas dan status tanah-tanah yang telah dimiliki oleh pemohon termasuk bidang
tanah yang dimohon.
3. setelah
berkas permohonan tersebut diterima, maka Kepala Kantor Pertanahan :
a)
memeriksa dan meneliti kelengkapan data yuridis
dan data fisik;
b)
mencatat dalam formulir isian sesuai ketentuan;
c)
memberikan tanda terima berkas permohonan
formulir isian yang ditentukan;
d)
memberitahukan kepada pemohon untuk membayar
biaya yang diperlukan untuk menyelesaikan permohonan tersebut dengan rinciannya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
4. Selanjutnya
Kepala Kantor Pertanahan memerintahkan kepada Kepala Seksi Hak Atas Tanah atau
petugas yang ditunjuk untuk memeriksa permohonan hak terhadap tanah yang sudah
terdaftar dan tanah yang data yuridis dan data fisiknya telah cukup untuk
mengambil keputusan yang dituangkan dalam Risalah Pemeriksaan Tanah. Tim
penelitian tanah memeriksa permohonan hak terhadap tanah yang belum terdaftar
dalam berita acara. Panitia pemeriksaan tanah A memeriksa permohonan hak selain
yang diperiksa sebagaimana dimaksud di atas dan dituangkan dalam Risalah
Pemeriksaan Tanah.
5. Dalam
hal keputusan pemberian hak milik telah dilimpahkan kepada kepala Kantor
pertanahan, maka setelah mempertimbangkan pendapat dari Kepala Seksi Hak atas
Tanah atau pejabat yang ditunjuk atau Tim Penelitian Tanah atau Panitia
Pemeriksa Tanah A, Kepala Kantor Pertanahan akan menerbitkan keputusan
pemberian hak atas tanah yang dimohon atau keputusan penolakan yang disertai
dengan alasan penolakannya..
6. Dalam
hal keputusan pemberian hak tidak dilimpahkan kepada Kepala Kantor Pertanahan,
maka Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan menyampaikan berkas permohonan
tersebut kepada Kepala Kantor Wilayah disertai dengan pertimbangnnya.
7. Setelah
menerima berkas permohonan yang disertai pendapat dan pertimbangan dari Kepala
Kantor Pertanahan, Kepala kantor Wilayah memerintahkan kepada Kepala Bidang Hak
Atas Tanah untuk memeriksa dan meneliti ke;engkapan data yuridis dan data
fisik, dan apabila belum lengkap segera meminta Kepala Kantor Pertanahan yang
bersangkutan untuk melengkapinya. Kemudian Kepala Kantor Wilayah menerbitkan
Keputusan pemberian hak hak atas tanah yang dimohon atau penolakan yang
disertai dengan alasan penolakannya.
8. Dalam
hal keputusan pemberian hak tidak dilimpahkan kepada Kepala Kantor Wilayah,
maka Kepala Kantor Wilayah menyampaikan berkas permohonan tersebut kepada
Menteri disertai pendapat dan pertimbangnnya.
9. Setelah
menerima berkas permohonan yang disertai pertimbangan tersebut Menteri
memerintahkan kepada pejabat yang ditunjuk untuk memeriksa dan meneliti
kelengkapan data yuridis dan data fisik atas tanah yang dimohon dengan
memeperhatikan pendapat dan pertimbangan Kepala Kantor Wilayah, kemudian
Menteri menerbitkan Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah yang dimohon atau
penolakan yang disertai dengan alasan penolakannya.
10. Keputusan
Pemberian Hak atau Keputusan Penolakan disampaikan kepada pemohon melalui surat
tercatat atau dengan cara lain yang menjamin sampainya keputusan tersebut
kepada yang berhak.
No comments:
Post a Comment