Setelah pelaksanaan pelantikan,
dan pengambilan sumpah jabatan, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) wajib
melaksanakan jabatannya secara nyata, yaitu sebagai berikut :
1. Menyampaikan
alamat kantornya, contoh tandatangan, contoh paraf, dan teraan cap/stempel
jabatannya kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi,
Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II, Ketua Pengadilan Negeri, dan
Kepala Kantor Pertanahan yang wilayahnya meliputi daerah kerja PPAT yang
bersangkutan dalam waktu 1 (satu) bulan setelah pengambilan sumpah jabatan.
2. PPAT
harus berkantor di satu kantor dalam daerah kerjanya, sebagaimana ditetapkan
dalam keputusan pengangkatannya atau penunjukan dari Kepala Badan Pertanahan
Nasional Republik Indonesia atau pejabat yang ditunjuk.
3. Memasang
papan nama dan menggunakan stempel yang bentuk dan ukurannya ditetapkan oleh
Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.
4. Dalam
hal PPAT juga merangkap jabatan sebagai Notaris, maka kantor tempat
melaksanakan tugas jabatan PPAT wajib di tempat yang sama dengan kantor
Notarisnya.
5. PPAT
tidak dibenarkan membuka kantor cabang atau perwakilan atau bentuk lainnya yang
terletak di luar dan atau di dalam daerah kerjanya dengan maksud menawarkan
jasa kepada masyarakat.
6. Kantor
PPAT harus dibuka setiap hari kerja kecuali pada hari libur resmi, dengan jam
kerja minimum sama dengan jam kerja Kantor Pertanahan setempat.
7. PPAT
dilarang meninggalkan kantornya lebih dari enam hari kerja berturut-turut
kecuali sedang menjalankan cuti.
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
dilarang membuat akta, apabila PPAT sendiri, suami atau isterinya, keluarganya
sedarah atau semenda, dalam garis lurus tanpa pembatasan derajat dan dalam
garis ke samping sampai derajat kedua, menjadi pihak dalam perbuatan hukum yang
bersangkutan baik dengan cara bertindak sendiri maupun melalui kuasa, atau
menjadi kuasa dari pihak lain (A.P.Parlindungan, 1999: 201).
No comments:
Post a Comment