Dasar hukum dari pendaftaran tanah di Indonesia antara lain
yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria
sebagai landasan bagi pembaharuan hukum agraria untuk terwujudnya jaminan
kepastian hukum bagi masyarakat. Adanya jaminan kepastian hukum ini tercantum
dalam ketentuan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Pokok Agraria yang berbunyi, “Untuk
menjamin kepastian hukum oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah
Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah”.
Pendaftaran tanah wajib dilakukan bagi pemegang hak atas
tanah. Pasal 23 ayat (1) menjelaskan bahwa hak milik demikian pula setiap peralihan,
hapusnya dan pembebanannya dengan hak-hak lain harus didaftarkan menurut
ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 19. Pendaftaran tanah untuk
hak-hak itu ditujukan kepada pemegang hak agar menjadikan kepastian hukum bagi
mereka, oleh karena pendaftaran atas peralihan, penghapusannya dan
pembebanannya, demikian pendaftaran pertama kali ataupun pendaftaran karena
konversi, ataupun pembebasannya akan banyak menimbulkan komplikasi hukum jika
tidak didaftarkan padahal pendaftaran merupakan alat bukti yang kuat bagi pemegang
haknya ( A.P. Parlindungan, 1999:17 ).
Pendaftaran tanah diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional
seperti diatur dalam ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor
24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, Pasal-Pasal tersebut mengatur tentang
dasar hukum pendaftaran tanah dan pendaftaran hak-hak atas tanah. Sedangkan
ketentuan selanjutnya diatur melalui Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala
BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan dari PP No. 24 Tahun 1997.
Adapun peraturan yang lainnya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang
Peraturan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Daftar Pustaka:
AP. Parlindungan .1990. Pendaftaran Tanah di Indonesia. Bandung : Mandar Maju
No comments:
Post a Comment