Menurut Pasal 2 Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, bahwa pendaftaran
tanah dilaksanakan berdasarkan asas sederhana, aman, terjangkau, mutakhir dan
terbuka. Asas sederhana dalam pendaftaran tanah dimaksud agar ketentuan –
ketentuan pokoknya maupun prosedurnya dengan mudah dapat dipahami oleh
pihak-pihak yang berkepentingan, terutama para pemegang hak atas tanah.
Sedangkan asas aman dimaksudkan untuk menunjukkan, bahwa pendaftaran tanah
perlu diselenggarakan secara teliti dan cermat sehingga hasilnya dapat
memberikan jaminan kepastian hukum sesuai dengan tujuan pendaftaran tanah itu
sendiri.
Asas terjangkau dimaksudkan
keterjangkauan bagi pihak-pihak yang memerlukan, khususnya dengan memperhatikan
kebutuhan dan kemampuan golongan ekonomi lemah. Pelayanan yang diberikan dalam
rangka penyelenggaraan pendaftaran tanah harus bisa terjangkau oleh para pihak
ynag membutuhkan. Asas mutakhir dimaksudkan kelengkapan yang memadai dalam
pelaksanaannya dan keseimbangan dalam pemeliharaan datanya. Data yang tersedia
harus menunjukkan keadaan yang mutakhir. Utuk itu perlu diikuti kewajiban
mendaftar dan pencatatan perubahan-perubahan yang terjadi di kemudian hari.
Asas mutakhir menuntut
dipeliharanya data pendaftaran tanah secara terus menerus dan berkesinambungan,
sehingga data yang tersimpan di Kantor Pertanahan selalui sesuai dengan keadaan
nyata di lapangan, dan masyarakat dapat memperoleh keterangan mengenai data
yang benar setiap saat. Untuk itulah diberlakukan asas terbuka. Asas terbuka
dimana masyarakat dapat memperoleh informasi kepada pihak- pihak yang
berkepentingan sebelum melakukan perbuatan hukum terhadap bidang-bidang tanah
yang sudah terdaftar misalnya : pengajuan kredit dapat melihatnya secara
terbuka. Karena terbuka untuk umum daftar-daftar dan peta-peta tersebut disebut
sebagai daftar umum. Tetapi pada kenyataannya karena pendaftaran tanah tersebut
baru dilakukan pertama kali oleh Pemilik tanah sehingga belum dapat diketahui
secara rinci apakah para pihak telah melakukan perbuatan hukum seperti yang
telah disebutkan di atas.
Tujuan pendaftaran tanah menurut
Pasal 3 PP No.24 Tahun 1997 adalah :
1) Untuk memberikan kepastian
hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah,
satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat
membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan.
2) Untuk menyediakan informasi
kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk pemerintah agar dengan mudah
dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai
bidang-bidang tanah dan satuan rumah susun yang sudah terdaftar.
3) Untuk terselenggaranya tertib
administrasi pertanahan.
Dari penjelasan di atas dapat
diketahui bahwa pendaftaran tanah pada prinsipnya bertujuan untuk menjamin
kepastian hukum yaitu untuk memungkinkan orang-orang yang memegang hak atas
tanah itu dapat dengan mudah membuktikan dirinya bahwa dialah yang berhak atas
tanah tersebut, selain itu untuk memungkinkan kepada siapa pun, guna dapat
mengetahui dengan mudah hal- hal apa saja yang ingin diketahui berkenaan dengan
sebidang tanah (Bachtiar Effendy, 1993:42).
Dengan terselenggaranya
pendaftaran tanah juga dimaksudkan untuk terciptanya suatu pusat informasi
mengenai bidang-bidang tanah sehingga yang berkepentingan termasuk pemerintah
dengan mudah memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum
mengenai bidang- bidang tanah mengenai satuan rumah susun yang sudah didaftar.
Sehingga terselenggaranya pendaftaran tanah secara baik merupakan dasar dan
perwujudan tertib administrasi pertanahan.
Daftar Pustaka
Bachtiar Effendy . 1993 . Pendaftaran Tanah di Indonesia dan Pelaksanaannya. Bandung : Alumni.
No comments:
Post a Comment