Daerah Kerja PPAT adalah suatu
wilayah yang menunjukkan kewenangan seorang PPAT untuk membuat akta mengenai
hak atas Daerah Kerja PPAT adalah suatu wilayah yang menunjukkan kewenangan
seorang PPAT untuk membuat akta mengenai hak atas
Apabila suatu wilayah
Kabupaten/Kotamadya dipecah menjadi 2 (dua) atau lebih wilayah
Kabupaten/Kotamadya, maka Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dapat memilih satu
wilayah kerjanya, dan jika dia tidak memilih maka di tempat mana dia bertugas
dan ada kantor pertanahannya di situlah dianggap sebagai tempat kedudukannya
dan disamping itu diberi dia tenggang satu tahun untuk memilih sejak
diundangkannya Undang-undang pembentukan Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II,
dan jika dia tidak memilih salah satu dari daerah kerja tersebut, maka dianggap
dia telah memilih kantor pertanahan di daerah kerjanya dan atas daerah kerja
lainnya setelah satu tahun tidak lagi berwenang (A.P.Parlindungan, 1999: 193).
Formasi PPAT adalah jumlah
maksimum PPAT yang diperbolehkan dalam satu satuan daerah kerja PPAT.
Berdasarkan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan
Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, bahwa “formasi PPAT ditetapkan oleh Menteri,
apabila formasi PPAT untuk suatu daerah kerja PPAT sudah terpenuhi, maka
Menteri menetapkan wilayah tersebut tertutup untuk pengangkatan PPAT”.
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
dapat mengajukan permohonan pindah ke daerah kerja lain. Pengangkatan PPAT baru
atau karena pindah daerah kerja, diajukan oleh yang bersangkutan kepada Menteri
Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, dilengkapi
dengan rekomendasi dari Kepala Kantor Pertanahan di tempat tujuan pindah, dan
dari Daerah asal tempat tugasnya,
melalui Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia yang bersangkutan
(A.P.Parlindungan, 1999: 217).
Setelah itu, PPAT yang
bersangkutan mengajukan permohonan pengangkatan kembali PPAT yang berhenti
kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, dengan tembusan
kepada Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pertanahan di daerah kerja
semula dan daerah kerja tujuan. Permohonan pengangkatan kembali tersebut dapat
diajukan setelah PPAT yang bersangkutan melaksanakan tugasnya paling kurang
tiga tahun.
No comments:
Post a Comment