Sesuai ketentuan Pasal 19 UUPA
pendaftaran tanah diselenggarakan oleh Pemerintah, dalam hal ini adalah Badan
Pertanahan Nasional. Pelaksanaan pendaftaran tanah dilakukan oleh Kepala Kantor
Pertanahan kecuali mengenai kegiatan-kegiatan tertentu yang ditugaskan kepada
pejabat lain, misalnya kegiatan-kegiatan yang pemanfaatannya bersifat nasional
atau melebihi wilayah kerja Kepala Kantor Pertanahan.
Dalam melaksanakan tugas tersebut
Kepala Kantor Pertanahan dibantu oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan
pejabat lain yang ditugaskan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu
menurut PP No.24/1997 dan peraturan perundangan lainnya yang bersangkutan.
Mengingat pendaftaran tanah secara sistematik pada umumnya bersifat massal,
maka dalam melaksanakan kegiatan pendaftaran tanah dibentuk panitia khusus.
Menurut Pasal 8 PP No.24/1997
tentang Pendaftaran Tanah menyatakan bahwa :
1. Dalam melaksanakan pendaftaran
tanah secara sistematik, Kepala Kantor Pertanahan dibantu oleh Panitia
Ajudikasi yang dibentuk oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
2. Susunan Panitia Ajudikasi
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari :
a. seorang ketua panitia, merangkap anggota yang dijabat oleh seorang
pegawai Badan Pertanahan Nasional;
b. beberapa orang anggota yang terdiri dari :
1) seorang pegawai Badan Pertanahan Nasional yang mempunyai kemampuan
pengetahuan di bidang pendaftaran tanah;
2) seorang pegawai Badan
Pertanahan Nasioanal yang mempunyai pengetahuan di bidang hak-hak atas tanah;
3) Kepala Desa/Kelurahan yang bersangkutan dan atau seorang Pamong
Desa/Keluraha yang ditunjuknya.
3. Keanggotaan Panitia Ajudikasi
dapat ditambah dengan seseorang anggota yang sangat diperlukan dalam penilaian
kepastian data yuridis mengenai bidang-bidang tanah di wilayah desa/kelurahan
yang bersangkutan.
4. Dalam melaksanakan tugasnya
Panitisa Ajudikasi dibantu oleh satuan tugas pengukuran dan pemetaan, satuan
pengumpul data yuridis dan satuan tugas administrasi yang tugas, susunan dan
kegiatannya diatur oleh Menteri.
5. Tugas dan wewenang Ketua dan
Anggota Panitia Ajudikasi diatur oleh Menteri.
No comments:
Post a Comment