Menurut Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 3639)
pelaksanaan pendaftaran tanah meliputi : Pendaftaran tanah untuk pertama kali,
dimana pendaftaran pertama kali adalah suatu kegiatan pendaftaran tanah dimana
obyek yang akan didaftarkan belum pernah terdaftar. Kegiatan pendaftaran tanah
untuk pertama kali meliputi :
1) Pengumpulan data dan
pengelolaan data fisik.
2) Pengumpulan dan pengolahan
data yuridis serta pembukuan haknya.
3) Penerbitan sertifikat.
4) Penyajian data fisik dan data
yuridis.
5) Penyimpanan data umum dan dokumen.
Sedangkan Pemeliharaan data
pendaftaran tanah yang meliputi :
1) Pendaftaran peralihan dan
pembebanan hak ;
2) Pendaftaran perubahan data
tanah lainnya. (Boedi Harsono, 2005:487).
Menurut Boedi Harsono, kegiatan
pendaftaran tanah untuk pertama kali meliputi tiga bidang kegiatan:
1) Bidang
fisik atau ”teknik kadastral”
Kegiatan bidang
fisik mengenai tanahnya, untuk memperoleh data mengenai letaknya,
batas-batasnya, luasnya, bangunan-bangunan dan atau tanaman-tanaman penting
yang ada di atasnya. Setelah dipastikan letak tanah yang akan dikumpulkan data
fisik kegiatannya dimulai dengan penetapan batas-batasnya serta pemberian
tanda-tanda batas di tiap sudutnya. Selanjutnya diikuti dengan pengukuran dan
pembuatan peta data fisiknya. Penetapan batas-batas tanah dilakukan atas
penunjukkan pemegang hak yang bersangkutan yang disetujui oleh pemegang hak
atas tanah yang berbatasan. Kegiatan ini menghasilkan peta pendaftaran yang
melukiskan semua tanah yang ada di wilayah pendaftaran yang sudah diukur. Untuk
tiap bidang tanah yang haknya didaftarkannya dibuat apa yang disebut surat ukur
2) Bidang yuridis
Kegiatan bidang
yuridis bertujuan untuk memperoleh data mengenai haknya, siapa pemegang haknya,
dan ada atau tidak adanya hak pihak lain yang membebaninya. Pengumpulan data
tersebut menggunakan alat pembuktian berupa dokumen dan lain-lainnya.
3) Penerbitan dokumen tanda bukti hak
Bentuk kegiatan
pendaftaran dan hasilnya, termasuk apa yang merupakan surat tanda bukti hak,
tergantung pada sistem pendaftaran yang digunakan. Dokumen tanda buti hak ini
di Indonesia bisa diterjemahkan sebagai sertifikat (Boedi Harsono, 2005:74-75).
Berdasarkan Pasal 13 Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dijelaskan bahwa pendaftaran tanah secara
sistematik dan pendaftaran tanah secara sporadik. Pendaftaran tanah secara
sistematik didasarkan pada suatu rencana kerja dan dilaksanakan
diwilayah-wilayah yang ditetapkan oleh Menteri. Dalam hal suatu desa/kelurahan
belum ditetapkan sebagai wilayah pendaftaran tanah secara sistematik,
pendaftarannya dilaksanakan melalui pendaftaran tanah sporadik yakni melalui
permintaan pihak yang berkepentingan.
Menurut ketentuan Pasal 46
Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3
Tahun 1997 tentang ketentuan pelaksanaan PP 24 Tahun 1997 dijelaskan bahwa
untuk pelaksanaan pendaftaran tanah secara sistematik dilakukan terlebih dahulu
penetapan lokasi, dimana usul penetapan lokasi ini didasarkan atas rencana
kerja kantor pertanahan dengan mengutamakan wilayah desa/ kelurahan yaitu :
sebagian wilayahnya sudah didaftar secara sistematik, jumlah bidang yang sudah terdaftar
relatif kecil, merupakan daerah pengembangan perkotaan yang tingkat
pembangunannya tinggi, dan tersedia titik-titik kerangka nasional.
Menurut Pasal 47 Peraturan
Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 dilakukan kegiatan persiapan yang
meliputi menyiapkan peta dasar pendaftaran yang memuat pemetaan bidang-bidang
tanah yang sudah terdaftar haknya dalam bentuk peta garis atau peta foto. Tahap
selanjutnya dari pendaftaran secara sistematik adalah pembentukan Panitia
Ajudikasi dan satuan tugas serta pembagian tugas dan wewenangnya.
No comments:
Post a Comment