PPAT wajib mengangkat sumpah
jabatan PPAT di hadapan Kepala Pertanahan Kabupaten/Kotamadya di daerah kerja
PPAT yang bersangkutan, sebelum menjalankan jabatannya. PPAT yang daerah kerjanya
disesuaikan karena pemecahan wilayah Kabupaten/ Kotamadya, tidak perlu
mengangkat sumpah jabatan PPAT untuk melaksanakan tugasnya di daerah kerjanya
yang baru (A.P.Parlindungan, 1999: 194,195).
Untuk keperluan pengangkatan
sumpah, PPAT wajib lapor kepada Kepala Kantor Pertanahan mengenai
pengangkatannya sebagai PPAT, apabila laporan tersebut tidak dilakukan dalam
jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkannya surat
keputusan pengangkatan tersebut batal demi hukum.
Kepala Kantor Pertanahan
melaksanakan pengambilan sumpah jabatan dalam waktu 1 (satu) bulan setelah
diterimanya laporan tersebut. Pengangkatan sumpah jabatan PPAT dilakukan sesuai
dengan agama dan keyakinan masing-masing dengan pengucapan kata-kata sumpah
jabatan sebagai berikut :
“Demi Allah Saya
bersumpah”
“Bahwa Saya, untuk diangkat
menjadi PPAT, akan setia, dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, dan
Pemerintah Republik Indonesia”.
“Bahwa Saya, akan menaati
peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan dan yang berkaitan dengan
ke-PPAT-an serta peraturan perundang-undangan lainnya”.
“Bahwa Saya, akan menjalankan
jabatan Saya dengan jujur, tertib, cermat, dan penuh kesadaran, bertanggung
jawab serta tidak berpihak”.
“Bahwa Saya, akan selalu
senantiasa menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah, dan martabat PPAT”.
“Bahwa Saya, akan merahasiakan
isi akta-akta yang dibuat dihadapan Saya dan protokol yang menjadi tanggung
jawab Saya, yang menurut sifatnya atau berdasarkan peraturan perundang-undangan
harus dirahasiakan”.
“Bahwa Saya, untuk diangkat dalam
jabatan Saya sebagai PPAT secara langsung atau tidak secara langsung dengan
dalih atau alasan apapun juga, tidak pernah memberikan atau berjanji untuk
memberikan sesuatu kepada siapapun juga, demikian juga tidak akan memberikan
atau berjanji memberikan sesuatu kepada siapapun juga” (Boedi Harsono, 1999:
709).
Sebagai bukti telah
dilaksanakannya pelantikan dan pengangkatan sumpah jabatan, dibuatkan suatu
Berita Acara Pelantikan dan Berita Acara Sumpah Jabatan yang disaksikan paling
kurang dua orang saksi. Setelah PPAT mengangkat sumpah wajib menandatangani
surat pernyataan kesanggupan pelaksanaan jabatan PPAT sesuai dengan keputusan
pengangkatannya.
Daftar Pustaka
A.P.Parlindungan. 1991. Pedoman
Pelaksanaan Undang-Undang Pokok Agraria dan Tata Cara Pejabat Pembuat Akta
Tanah. Bandung : CV. Mandar Maju.
A.P.Parlindungan. 1991. Pedoman
Pelaksanaan Undang-Undang Pokok Agraria dan Tata Cara Pejabat Pembuat Akta
Tanah. Bandung : CV. Mandar Maju.
No comments:
Post a Comment