Menurut Pasal 9 ayat (1) UUPA
obyek pendaftaran tanah meliputi:
1) bidang-bidang tanah yang
dipunyai dengan hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai;
2) tanah hak pengelolaan;
3) tanah wakaf;
4) hak milik atas satuan rumah susun;
5) hak tanggungan;
6) tanah negara.
Hak guna bangunan dan hak
pakai ada yang diberikan oleh negara. Tetapi dimungkinkan juga diberikan oleh
pemegang hak milik atas tanah. Tetapi selama belum ada pengaturan mengenai tatacara
pembebanannya dan disediakan formulir akta pemberiannya, untuk sementara belum
akan ada hak guna banguna dan hak pakai yang diberikan oleh pemegang hak milik
atas tanah. Maka yang kini merupakan obyek pendaftaran tanah baru hak hak guna
bangunan dan hak pakai yang diberikan oleh negara ( Boedi Harsono, 2005:476).
Berbeda dengan obyek-obyek
pendaftaran tanah yang lain, dalam hal tanah negara pendaftarannya dilakukan
dengan cara membukukan bidang tanah yang bersangkutan dalam daftar tanah. Untuk
tanah negara tidak disediakan buku tanah dan karenanya juga tidak
diterbitkannya sertifikat. Obyek pendaftaran tanah yang lain didaftar dengan
membukukannya dalam peta pendaftaran tanah dan buku tanah serta menerbitkan
sertifikat sebagai surat tanda bukti haknya.
Boedi Harsono. 1999. Hukum Agraria Indonesia, Himpunan PeraturanPeraturan Hukum Tanah. Jakarta: Djambatan.
No comments:
Post a Comment