Pengertian Akta Jual Beli Tanah
Akta dalam arti terluas adalah
perbuatan, perbuatan hukum (rechtshandeling). Akta juga diartikan sebagai
“suatu tulisan” yang dibuat untuk dipakai sebagai bukti suatu perbuatan hukum,
yang mana tulisan ditujukan kepada pembuatan sesuatu (John Salindeho, 1993:
58).
Akta Jual Beli Tanah adalah akta
autentik yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah berkenaan dengan
perjanjian yang bermaksud memindahkan hak atas tanah (Bachtiar Efendi, 1993:
85). Akta jual beli tanah sering disebut dengan akta PPAT, menurut Pasal 1
angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan
Pejabat Pembuat Akta Tanah, bahwa akta PPAT adalah akta yang dibuat oleh
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai bukti telah dilaksanakannya perbuatan
hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau atas Hak Milik Atas Satuan Rumah
Susun.
Menurut Boedi Harsono, akta PPAT
merupakan tanda bukti yang bersifat terang dan nyata (riil), yang merupakan
syarat bagi sahnya perbuatan hukum yang bersangkutan, hingga menurut hukum
mengikat para pihak yang melakukannya.
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat
(1) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat
Pembuat Akta Tanah, akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
adalah akta otentik.
Fungsi Akta Jual Beli Tanah
Jual beli menurut Pasal 37
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, harus
dibuat dengan akta PPAT, sedangkan jual beli tanah yang dilakukan tanpa
dihadapan PPAT tetap sah karena UUPA berlandaskan pada Hukum Adat yang
sistemnya adalah konkret/kontan/nyata. Namun jual beli tanah yang dilakukan
tanpa dihadapan PPAT masih diragukan kekuatan hukumnya.
Atas dasar pertimbangan itulah,
maka jual beli tanah harus dibuat dengan akta PPAT. Adapun fungsinya adalah
sebagai bukti telah diadakan perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah
atau Hak Milik Satuan Rumah Susun, sebagaimana dikatakan oleh Prof. Boedi
Harsono, akta PPAT berfungsi sebagai alat pembuktian mengenai benar sudah
dilakukannya jual beli.
Akta PPAT juga dijadikan dasar
bagi pendaftaran atau perubahan data pendaftaran tanah ke Kantor Pertanahan
Kabupaten/Kota. Orang yang melakukan jual beli tanpa dibuktikan dengan akta
PPAT tidak akan dapat memperoleh sertipikat, biarpun jual belinya sah menurut
hukum (Adrian Sutedi, 2007: 79).
Daftar Pustaka
Adrian Sutedi. 2007. Peralihan
Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya. Jakarta : Sinar Grafika.
John Salindeho. 1993. Masalah
Tanah Dalam Pembangunan. Jakarta : Sinar Grafika.
No comments:
Post a Comment